Satreskrim Polres Bintan berhasil Membekuk Tujuh Tersangka Kasus Perjudian Jenis Cinkoko di Desa Gunung Kijang

Satreskrim Polres Bintan berhasil Membekuk Tujuh Tersangka Kasus Perjudian Jenis Cinkoko di Desa Gunung Kijang

HARIANRIAU.CO - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bintan menggelar Konferensi Pers dalam Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Cinkoko di Kampung (Kp) Banjar, Gang Tiup-tiup, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten (Kab) Bintan. Selasa (26/01/2021).

Penggerebekan perjudian ini berdasarkan kerjasama masyarakat bersama Polres Bintan bertujuan mengkondusifkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja melakukan perjudian sehingga meresakan masyarakat disekitarnya.

Diketahui pada Hari Minggu (17/01), Anggota Satreskrim Polres Bintan mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan beberapa orang yang sedang berkumpul dan bermain judi Cingkoko. Satreskrim pun berhasil mengamankan tujuh (7) orang tersangka berinisial MS sebagai Bandar, JF sebagai Ceker dan RPS, JA, AT, MF serta IR sebagai pemain lalu barang buktinya diamankan untuk tindak lebih lanjut.

Didapatkan Barang bukti yang telah diamankan berupa empat (4) buah piring dadu, dua (2) buah penutup dadu, tiga (3) buah dadu serta uang tunai sebesar Rp. 3.370.000,-

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Bintan yang selalu membantu berpartisipasi serta bekerjasama kepada Polri khususnya Polres Bintan yang terus membantu mengkondusifkan wilayah Kabupaten Bintan. 

"Saya berterimakasih kepada masyarakat yang sudah bersinergi kepada Polri khususnya Polres Bintan yang selalu monitor agar terciptanya wilayah yang kondusif di wilayah Kabupaten Bintan," jelas Kapolres, siang.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno membeberkan, "Ketujuh orang tersangka tersebut, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

HMS/OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index